Tuesday, March 17, 2009

Hukum Forex Online

Forex secara bahasa artinya foreign exchange atau tukar menukar mata uang asing. Misalnya saya pergi ke China, maka Dollar yang saya pegang saya tukar dengan RMB atau Yuan mata uang China. Karena dengan begitu saya bisa berbelanja di China, membeli makanan dan mencukupi kebutuhan selama saya menjadi Musafir di negeri tersebut. Hukum tukar menukar uang seperti ini boleh. Karena tujuannya sangat jelas yaitu untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup selama berada di suatu negara asing.
Tetapi bagaimana hukumnya kalau tukar menukar itu dijadikan bisnis online trading? Disinilah asal mula terjadinya perbedaan pendapat mengenai halal dan haramnya foreign exchange.
Kalau anda browsing tentunya anda akan menemukan fatwa Ulama mengenai forex ini salah satu nya adalah forex halal selama tidak dijadikan sebagai spekulasi atau untung-untungan.
Apalagi ditambah dengan adanya Leverage, tentunya para pemain forex sdh paham dengan istilah ini. Padahal jelas dalil-dalil bahwa segala bentuk spekulasi walaupun itu didukung dengan Technical analysis, tetap saja itu spekulasi alias judi. Apa ada technical analysis yang terjamin 100% akurat?
Sebetulnya permasalahannya bukan saja pada apakah itu spekulasi atau bukan, tetapi masih banyak lagi syarat-syarat lain yang tidak bisa dipenuhi oleh forex online trading, misalnya ketika anda Buy Dollar ( misalnya ) apakah uang tersebut langsung bisa anda withdraw? Tentunya tidak? Pasti anda akan menunggu profit dulu baru setelah itu di close dan di withdraw. Itu kalau profit?? Kalau loss?? Ya saldo anda berkurang. Jual beli uang spt ini tidak bisa disamakan dengan Money Changer. Kalau di Money Changer anda punya 100 usd kemudian ditukar dengan Rupiah anda langsung menerima Rupiah / barang sesuai kurs saat itu, misal Kurs per dollar 10.000 maka anda akan menerima Rp. 1 Juta. Dan itu sah...Kalau forex online ..anda Buy tapi posisi uang tdk ditangan anda, tetapi posisi sedang floating. Misal anda deposit 1000USD dan yang anda belikan Euro hanya 25 dollar saja, sisanya yang 975 sebagai jaminan kalau-kalau anda loss sehingga bila terjadi loss misalnya 200 usd maka saldo anda tinggal 700 usd...bukankah ini jelas sekali Anda Sedang Main-Main...Bagaimana kalau sampai anda loss 975 usd ya uang anda habis. Apa bedanya Main Judi dengan Main Forex? Mereka sama...sama sama "Main" bukan Jual dan Beli spt halnya di Money Changer.
Cobalah anda renungkan sebelum lebih jauh bergelut dengan forex online trading, tentunya semakin senior atau semakin lama anda bergelut di bidang ini, anda sangat memahami sistem bisnis ini. Carilah kebenaran bukan pembenaran, hilangkan semua bentuk kepentingan nafsu duniawi untuk mencari kebenaran. Sudah sangat banyak artikel yang disertai dalil-dalil yang melarang bisnis semacam ini. Memang disini dijelaskan secara umum, karena sudah cukup banyak forum, artikel, dan anjuran dari para ustadz dan mayoritas ulama mengenai bisnis forex online trading ini. Mereka umumnya memiliki satu kesamaan bahwa bisnis ini Riba karena mengandung unsur judi. Apabila anda ragu...maka tinggalkan yang ragu dan gantilah dengan yang anda yakini kehalalanya.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi rekan-rekan seiman dan apabila ada kesalahan saya mohon maaf. Himbauan ini bersifat "mengajak ke kebaikan dan memerangi kemungkaran"

Berikut saya cuplikan pendapat lain dari salah satu milist ternama:

Berdasarkan fatwa DSN MUI, jual beli mata uang hanya
diperbolehkan apabila diperlukan. Misalnya untuk
impotir yang ingin membeli barang dengan valas, atau
orang yang hendak pergi ke luar negeri.

Transaksi tukar menukar itu sendiri harus terjadi pada
saat yang sama dan menggunakan kurs berlaku pada saat
itu (SPOT). Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan
kesepakatan kurs pada saat ini untuk transaksi yang
dilakukan pada saat yang akan datang pun tidak
diperbolehkan, seperti SWAP dan Hedging.

Jadi investasi/jual beli valas tanpa adanya kebutuhan
dan hanya mengharapkan kenaikan nilainya (spekulasi)
tidak diperbolehkan.
wallahu a'lam.

Di bawah ini saya kutipkan fatwa DSN MUI tentang jual
beli mata uang. Semoga bermanfaat.


"Dewan Syari?ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.



Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa
dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa?adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).



Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya."

4 comments:

Miko Bicara Forex said...

terima kasih mas kirwanto atas artikelnya,,saya adalah seorang trader forex beragama muslim...saya ingin menekankan disini bahwa forex bukanlah judi atau untung - untungan..kalau memang judi,, kenapa banyak orang yang berhasil dalam bisnis ini??bukankah kalau yang namanya judi kemungkinan menangnya 50 - 50? berarti gak mungkin dong kita menang terus menerus?sehingga enggak mungkin juga dong para trader itu berhasil ??(karena saya sendiri belum pernah bertemu dengan seorang penjudi yang berhasil)

dalam bisnis forex,,yang penting adalah disiplin. disiplin dalam membaca perekonomian dunia maupun disiplin dalam menahan hawa nafsu kita dari ketamakan. saya yakin apabila mas kirwanto bisa membaca pergerakan ekonomi dunia,,ketika mas kirwanto bertrading, mas gak mungkin kalah,,,lalu apakah itu judi?

memang ada sebagian orang yang memang sengaja memanfaatkan forex sebagai judi,,,dan akhirnya mereka kalah,,dan sesungguhnya orang - orang seperti itulah yang sebenarnya sedang berjudi.
ini seperti pertandingan sepak bola yang dipakai orang-orang untuk berjudi.disini dapat disimpulkan;
1. pertandingan sepak bolanya bukan lah judi, jadi bukan haram
2. orang - orang yang berjudi lah yang haram.

warnawarni said...

great posting and grat comment...

walaupun saya tidak pernah menggeluti dunia forex, tapi kalo sebagai orang awam.. dalam menanggapi online trading itu... hmm... i agree with Mr Miko...
bener itu...
bukan online trading nya yang salah.. tapi orang2 yang membelokkan online trading itu jadi salah kaprah lah yang salah...

yeahh... same with playing a game...
game nya gak salah...
namun orang2 yang membuatnya jadi salah karena taruhan.. makanya disebut judi...

is it rite ???

hehehehe

Anto said...

Halal haramnya sesuatu tidak tergantung pada berhasil terus atau untung terus. Seorang koruptor yang berhasil terus juga banyak dan sampai sekarang tidak terdeteksi..apakah hal ini menjadikan koruptor halal. Seorang bandar judi juga banyak yang untung terus..apakah hal ini menyebabkan jadi bandar judi itu halal....

AFRIZAL said...

pertukaran mata uang adalah sesuatu yg tidak bisa dihindari,..mau jadi pengamat atau komentator..diperbolehkan atau untuk keperluan urgent seperti isi pd fatwa MUI,seperti halnya permainan dalam olah raga (forex)tapi lalu merasa prediksinya selalu tepat maka ada keinginan untuk mengambil keuntungan(mencoba memanfaatkan dengan mengajak orang lain untuk menaruh uangnya (marketiva)lalu dipersilahkan mengklik sell or buy,..),..contoh.. ada suatu pertandingan olah raga..lalu datang seseorang kepada anda menawarkan sebuah keuntungan kepada anda dngn cara membayar sejumlah uang kepadanya dan anda disuruh menebak skor pertandingan tersebut..bila tebakan anda tepat maka uang yg anda setorkan akan bertambah jumlahnya lengkap dngn rincian perhitungan (mirip dngn bertaruh/judi),menebak grafik turun atau naik dngn mempertaruhkan uang kita,..sama dengan menebak angka atau huruf pada permainan judi,pihak marketiva(bandar) dan kita(petaruh)..wallahu'alam

Facebookers

TopOfBlogs