Wednesday, March 25, 2009

Hukum Forex Online Trading Dari Kacamata Syariah

Tulisan berikut bertujuan untuk menunjang atau memperkuat posting saya sebelumnya mengenai Hukum Forex online trading. Kebetulan sekali saya mempunyai Saudara dekat yang bekerja di Bank Indonesia Jakarta sehingga saya bisa meminta pendapat Beliau mengenai Forex Trading.
Disamping itu posting ini bermaksud menghilangkan keraguan bagi "Para Pencari Hidayah" sehingga bisa segera meninggalkan amalan yang meragukan dan terhindar dari riba. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW "Hadits Arbain Nomor 11 Rasulullah SAW bersabda : Dari Abi Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan “bunga” beliau – radhiyallahu ‘anhuma- ia berkata : “Saya menghafal dari Rasullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- : ‘Tinggalkan segala hal yang meragukanmu menuju segala hal yang tidak meragukanmu”. (H.R. Al-Tirmidzi dan Al-Nasa-i, dan Al Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan Shahih).
Berikut merupakan petikan interview saya dengan Beliau ( Pak Bambang ) mengenai Hukum Forex Trading.

  • Anto Kiswanto : "Pak mohon commentnya mengenai artikel saya Hukum forex trading."
  • Pak Bambang : "Sudah kubaca articlenya, cukup bagus. Forex terkait erat dgn transaksi derivatif, yang underlying transaksinya sudah tidak jelas lagi karena beranak pinak nggak karu2an. Hal tsb yang jadi pemicu krisis saat ini. Alhamdllh sistim yang dianut oleh perbankan syariah underlyingnya yang benar2 riel. Dunia barat sekarang banyak yang melirik sistim syariah sbg alternatif, setelah melihat bbrp kegagalan sistim konvensional slm ini. Bukti bhw sistim islam memang mrpk rahmatan lil alamin."
  • Anto Kiswanto : " Terima kasih sekali atas penjelasannya..informasi ini sangat berharga sekali...maraknya bisnis ini dan sayangnya hanya 1 ..2 orang saja yang mau mencari hukum kehalalan bisnis ini. tetapi ada istilah2 yg sy masih awam..maklum sy bukan dari perbankan..spt istilah derivatif, underlying....insya Allah nanti saya tambahkan di blog..agar masyarakat umum memahaminya. Saya sgt setuju dg sistem syariah..benar2 rahmatan lil alamin
  • Pak Bambang : "Derivatif itu mrpk transaksi turunannya, misal dlm foreks yang diperdagangkan adlh kemungkinan melemahnya mata uang satu thd mata uang lainnya, atau dlm bursa komoditi yang diperdagangkan bukan brg nya melainkan kemungkinan kenaikan harganya. Inikan spekulatif (spt judi) yang dilarang dlm prinsip syariah. Kalau underlying artinya transaksi tsb betul2 ada dasarnya spt jual beli, sewa menyewa dlsb nya
  • Pak Bambang : "Kalau utk transaksi riel spt ekspor impor is ok. Tapi kalau derivatif jelas dilarang krn ada unsur spekulatif. Yang jadi masalah ada yang diwilayah abu2 (grey area) misalnya transaksi yang dilakukan dalam rangka hedging (melindungi kemungkinan perubahan fluktuasi kurs) inikan batasannya dgn speculatif sangat tipis. Ini nanti yang akan kita kaji batasannya bersama dgn DSN MUI, sebelum kita keluarkan ketentuannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"

Demikian tadi penjelasan sekilas dari Pak Bambang ( yang bekerja di Bank Indonesia ...maaf saya lupa menanyakan jabatan Beliau ) mengenai Forex Trading. Mengapa kok saya tanya Beliau kok ndak tanya Pak Ustadz saja. Tunggu dulu...kalau kita langsung tanya Pak Ustadz tentu Beliau bertanya Forex itu apa? Dan kita dengan singkat menjawab Forex itu jual beli mata uang asing. Nah....dari situ saya yakin pendapat-pendapat mengenai kehalalan Forex bisnis karena ketidaktahuan secara pasti sistem yang bekerja di Forex Online Trading. Fatwa yang saya petikan di posting saya sebelumnya itu untuk "TRANSAKSI RIIL". Benar-benar ada serah terima uang cash dan uang tersebut untuk keperluan yang jelas spt import-export, membeli produk yang harganya Dollar, atau Poundsterling, pergi haji sehingga butuh Dinar dan lain sebagainya.

Dan anehnya seseorang berani mengacu FATWA kehalalan forex trading dengan FATWA MUI tadi...loh..apa ndak membaca salah satu butir pasalnya yang dengan jelas menyatakan boleh membeli Valas asal tidak bertujuan untung-untungan atau spekulasi.

Kita jangan terkecoh dengan istilah FOREX saja.....mohon digarisbawahi...FOREX itu memang betul JUAL BELI VALAS, tetapi untuk tujuan RIIL bukan untuk FOREX GAME.

Kalau kita punya 1 dollar maka bisa kita jual senilai kurs yang berlaku misal 11.400 rupiah dan cash. Kalau forex game kita punya 1 dollar ya...tergantung leverage nya bisa 1:400 , 1:200 dan lain sebagainya...apa itu real.

LEVERAGE: Dalam Forex trading, margin yang kecil dari deposit anda dapat sebagi perwakilan atas nilai kontrak yang diperjual-belikan. Leverage ini memberikan peluang bagi trader untuk membuat “extraordinary profits” dan secara bersamaan menjaga resiko capital seminimalnya. Beberapa “Forex firms” menyediakan 100 : 1 leverage, artinya dengan deposit $100 dollar pada Spot Market seorang trader dapat transaksi beli-jual sebesar $10,000 worth of currencies. Dan pergerakan 1 pips menghasilkan $1.

Sebetulnya tanpa leverage saja, kalau bertujuan spekulasi tentu berubah jadi JUDI, apalagi ditambah leverage..maka bertambah kabur dan tidak jelasnya bisnis ini. Kok bisa kita punya 100 dollar berubah menjadi senilai 10.000 dollar. Yang 9.900 dollar itu uang beneran bukan? dan yang nambahi siapa? Wah jelas sekali...ini bukan uang real..bukan bisnis real..dan serba tidak real..kalau memang kita berniat menukar 100 dollar ke Rupiah...kenapa tidak pergi ke Bank dan kita tukar saja..kan selesai. Itu baru real bukan untuk untung-untungan.

Dulu saya juga sempat terjun di Forex Trading dan menekuni bisnis ini...walaupun hanya mikro forex dengan total deposit hanya 400 USD....tetapi ada hal yang mengganjal..setelah mengetahui sistem bisnis ini...sehingga tidak saya teruskan...dan berusaha bertanya kesana sini mengetahui hukum bisnis ini. Karena bertanya adalah bagian dari Belajar..

Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Tuesday, March 17, 2009

Hukum Forex Online

Forex secara bahasa artinya foreign exchange atau tukar menukar mata uang asing. Misalnya saya pergi ke China, maka Dollar yang saya pegang saya tukar dengan RMB atau Yuan mata uang China. Karena dengan begitu saya bisa berbelanja di China, membeli makanan dan mencukupi kebutuhan selama saya menjadi Musafir di negeri tersebut. Hukum tukar menukar uang seperti ini boleh. Karena tujuannya sangat jelas yaitu untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup selama berada di suatu negara asing.
Tetapi bagaimana hukumnya kalau tukar menukar itu dijadikan bisnis online trading? Disinilah asal mula terjadinya perbedaan pendapat mengenai halal dan haramnya foreign exchange.
Kalau anda browsing tentunya anda akan menemukan fatwa Ulama mengenai forex ini salah satu nya adalah forex halal selama tidak dijadikan sebagai spekulasi atau untung-untungan.
Apalagi ditambah dengan adanya Leverage, tentunya para pemain forex sdh paham dengan istilah ini. Padahal jelas dalil-dalil bahwa segala bentuk spekulasi walaupun itu didukung dengan Technical analysis, tetap saja itu spekulasi alias judi. Apa ada technical analysis yang terjamin 100% akurat?
Sebetulnya permasalahannya bukan saja pada apakah itu spekulasi atau bukan, tetapi masih banyak lagi syarat-syarat lain yang tidak bisa dipenuhi oleh forex online trading, misalnya ketika anda Buy Dollar ( misalnya ) apakah uang tersebut langsung bisa anda withdraw? Tentunya tidak? Pasti anda akan menunggu profit dulu baru setelah itu di close dan di withdraw. Itu kalau profit?? Kalau loss?? Ya saldo anda berkurang. Jual beli uang spt ini tidak bisa disamakan dengan Money Changer. Kalau di Money Changer anda punya 100 usd kemudian ditukar dengan Rupiah anda langsung menerima Rupiah / barang sesuai kurs saat itu, misal Kurs per dollar 10.000 maka anda akan menerima Rp. 1 Juta. Dan itu sah...Kalau forex online ..anda Buy tapi posisi uang tdk ditangan anda, tetapi posisi sedang floating. Misal anda deposit 1000USD dan yang anda belikan Euro hanya 25 dollar saja, sisanya yang 975 sebagai jaminan kalau-kalau anda loss sehingga bila terjadi loss misalnya 200 usd maka saldo anda tinggal 700 usd...bukankah ini jelas sekali Anda Sedang Main-Main...Bagaimana kalau sampai anda loss 975 usd ya uang anda habis. Apa bedanya Main Judi dengan Main Forex? Mereka sama...sama sama "Main" bukan Jual dan Beli spt halnya di Money Changer.
Cobalah anda renungkan sebelum lebih jauh bergelut dengan forex online trading, tentunya semakin senior atau semakin lama anda bergelut di bidang ini, anda sangat memahami sistem bisnis ini. Carilah kebenaran bukan pembenaran, hilangkan semua bentuk kepentingan nafsu duniawi untuk mencari kebenaran. Sudah sangat banyak artikel yang disertai dalil-dalil yang melarang bisnis semacam ini. Memang disini dijelaskan secara umum, karena sudah cukup banyak forum, artikel, dan anjuran dari para ustadz dan mayoritas ulama mengenai bisnis forex online trading ini. Mereka umumnya memiliki satu kesamaan bahwa bisnis ini Riba karena mengandung unsur judi. Apabila anda ragu...maka tinggalkan yang ragu dan gantilah dengan yang anda yakini kehalalanya.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi rekan-rekan seiman dan apabila ada kesalahan saya mohon maaf. Himbauan ini bersifat "mengajak ke kebaikan dan memerangi kemungkaran"

Berikut saya cuplikan pendapat lain dari salah satu milist ternama:

Berdasarkan fatwa DSN MUI, jual beli mata uang hanya
diperbolehkan apabila diperlukan. Misalnya untuk
impotir yang ingin membeli barang dengan valas, atau
orang yang hendak pergi ke luar negeri.

Transaksi tukar menukar itu sendiri harus terjadi pada
saat yang sama dan menggunakan kurs berlaku pada saat
itu (SPOT). Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan
kesepakatan kurs pada saat ini untuk transaksi yang
dilakukan pada saat yang akan datang pun tidak
diperbolehkan, seperti SWAP dan Hedging.

Jadi investasi/jual beli valas tanpa adanya kebutuhan
dan hanya mengharapkan kenaikan nilainya (spekulasi)
tidak diperbolehkan.
wallahu a'lam.

Di bawah ini saya kutipkan fatwa DSN MUI tentang jual
beli mata uang. Semoga bermanfaat.


"Dewan Syari?ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.



Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa
dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa?adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).



Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya."

Wednesday, March 11, 2009

Krisis Ekonomi Amerika 2009 masih parah

Apakah krisis ekonomi Amerika saat ini sudah menyentuh titik terendah? Jawabnya nobody knows...Kalau ada pernyataan bahwa krisis ekonomi Amerika akan berakhir pada akhir tahun 2009 atau pada tahun 2010, dasar mereka apa? Mungkin hanya pernyataan bermuatan politis yang diungkapkan oleh Obama atau pro Obama. Sampai detik ini mereka masih saling ribut, saling mengkritisi satu sama lain atas usaha untuk memulihkan perekonomian mereka.
Menurut saya ada dua kemungkinan...Kemungkinan pertama: Perekonomian akan pulih dalam jangka waktu dekat atau dalam jangka waktu yang panjang. Kemungkinan kedua: Apabila krisis ekonomi makin parah dan makin menggerogoti tulang punggung perekonomian negera maka yang terjadi adalah keresahan dalam masyarakat. Diantaranya demonstrasi mulai merebak, kejahatan makin meningkat dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Obama. Kemungkinan terburuk adalah terjadi disintegarasi seperti Uni Soviet, karena masing masing daerah merasa tidak perlu lagi tergantung pada pemerintah pusat dan merasa lebih mudah mengatur wilayahnya sendiri untuk mewujudkan kemakmuran wilayahnya sendiri.

Sunday, March 1, 2009

US Recession Will Continue into 2010 or Beyond

(1 March 2009 )The UNITED STATES recession now in its 15th month, will possibly continue well into 2010 or beyond, several well-known economists wrote in today’s New York Times.

“I find it quite easy to imagine two consecutive years of contraction,” Niall Ferguson, a financial historian at Harvard University, said in one of 11 assessments by economists. “I don’t rule out two more lean years after that,” he said.

U.S. gross domestic product contracted at a 6.2 percent annual pace from October through December, more than economists anticipated and the most since 1982, according to a Feb. 27 report from the Commerce Department. Consumer spending, which comprises about 70 percent of the economy, declined at the fastest pace in almost three decades.

Any “whiffs of growth” this year “are likely to herald a false dawn” because of the poor financial condition of consumers, wrote Stephen Roach, chairman of Morgan Stanley Asia. He predicted the economy won’t begin to expand again until late 2010 or early 2011.

The Standard & Poor’s 500 Index fell to a 12-year low last week as the government stepped in for a third time to keep Citigroup Inc. from failing.

Former Federal Reserve Vice Chairman Alan Blinder and William Poole, former president of the St. Louis Fed, were comparatively optimistic, predicting an upturn late this year.

“Housing must hit bottom at some point,” said Blinder, an economics professor at Princeton University.

Falling prices will restart growth, according to James Grant, the editor of Grant’s Interest Rate Observer.

‘Shovel-Ready Stimulus’

“Today’s low prices, painful though they may be, are the market’s own shovel-ready stimulus,” he wrote. “Before you know it, the stock market and the residential real-estate market, too, will be on their way back up again.”

“Americans love a bargain,” wrote Eric Schmidt, chairman and chief executive of Google Inc., so progress will come with consumers taking advantage of historic buying opportunities.

Still, any recovery will be anemic, many of the economists said.

“While the technical recession could be over by the end of the year, the broader credit cycle will likely remain a significant drag on economic activity well into the next decade,” said George Cooper, author of “The Origin of Financial Crises: Central Banks, Credit Bubbles and the Efficient Market Fallacy.”

After severe banking crises, an economy usually takes four years to return to its previous peak in personal income, according to Carmen Reinhart, an economist at the University of Maryland.

Nouriel Roubini, the New York University professor who predicted the current financial and economic crises, said the recession may last a total of 36 months. It’s possible, he wrote, that the slump, instead of following a typical “U” shape back toward growth, “may turn into a more virulent L-shaped near depression.”

Facebookers

TopOfBlogs