Tulisan berikut bertujuan untuk menunjang atau memperkuat posting saya sebelumnya mengenai Hukum Forex online trading. Kebetulan sekali saya mempunyai Saudara dekat yang bekerja di Bank Indonesia Jakarta sehingga saya bisa meminta pendapat Beliau mengenai Forex Trading.
Disamping itu posting ini bermaksud menghilangkan keraguan bagi "Para Pencari Hidayah" sehingga bisa segera meninggalkan amalan yang meragukan dan terhindar dari riba. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW "Hadits Arbain Nomor 11 Rasulullah SAW bersabda : Dari Abi Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan “bunga” beliau – radhiyallahu ‘anhuma- ia berkata : “Saya menghafal dari Rasullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- : ‘Tinggalkan segala hal yang meragukanmu menuju segala hal yang tidak meragukanmu”. (H.R. Al-Tirmidzi dan Al-Nasa-i, dan Al Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan Shahih).
Berikut merupakan petikan interview saya dengan Beliau ( Pak Bambang ) mengenai Hukum Forex Trading.
- Anto Kiswanto : "Pak mohon commentnya mengenai artikel saya Hukum forex trading."
- Pak Bambang : "Sudah kubaca articlenya, cukup bagus. Forex terkait erat dgn transaksi derivatif, yang underlying transaksinya sudah tidak jelas lagi karena beranak pinak nggak karu2an. Hal tsb yang jadi pemicu krisis saat ini. Alhamdllh sistim yang dianut oleh perbankan syariah underlyingnya yang benar2 riel. Dunia barat sekarang banyak yang melirik sistim syariah sbg alternatif, setelah melihat bbrp kegagalan sistim konvensional slm ini. Bukti bhw sistim islam memang mrpk rahmatan lil alamin."
- Anto Kiswanto : " Terima kasih sekali atas penjelasannya..informasi ini sangat berharga sekali...maraknya bisnis ini dan sayangnya hanya 1 ..2 orang saja yang mau mencari hukum kehalalan bisnis ini. tetapi ada istilah2 yg sy masih awam..maklum sy bukan dari perbankan..spt istilah derivatif, underlying....insya Allah nanti saya tambahkan di blog..agar masyarakat umum memahaminya. Saya sgt setuju dg sistem syariah..benar2 rahmatan lil alamin
- Pak Bambang : "Derivatif itu mrpk transaksi turunannya, misal dlm foreks yang diperdagangkan adlh kemungkinan melemahnya mata uang satu thd mata uang lainnya, atau dlm bursa komoditi yang diperdagangkan bukan brg nya melainkan kemungkinan kenaikan harganya. Inikan spekulatif (spt judi) yang dilarang dlm prinsip syariah. Kalau underlying artinya transaksi tsb betul2 ada dasarnya spt jual beli, sewa menyewa dlsb nya
- Pak Bambang : "Kalau utk transaksi riel spt ekspor impor is ok. Tapi kalau derivatif jelas dilarang krn ada unsur spekulatif. Yang jadi masalah ada yang diwilayah abu2 (grey area) misalnya transaksi yang dilakukan dalam rangka hedging (melindungi kemungkinan perubahan fluktuasi kurs) inikan batasannya dgn speculatif sangat tipis. Ini nanti yang akan kita kaji batasannya bersama dgn DSN MUI, sebelum kita keluarkan ketentuannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"
Demikian tadi penjelasan sekilas dari Pak Bambang ( yang bekerja di Bank Indonesia ...maaf saya lupa menanyakan jabatan Beliau ) mengenai Forex Trading. Mengapa kok saya tanya Beliau kok ndak tanya Pak Ustadz saja. Tunggu dulu...kalau kita langsung tanya Pak Ustadz tentu Beliau bertanya Forex itu apa? Dan kita dengan singkat menjawab Forex itu jual beli mata uang asing. Nah....dari situ saya yakin pendapat-pendapat mengenai kehalalan Forex bisnis karena ketidaktahuan secara pasti sistem yang bekerja di Forex Online Trading. Fatwa yang saya petikan di posting saya sebelumnya itu untuk "TRANSAKSI RIIL". Benar-benar ada serah terima uang cash dan uang tersebut untuk keperluan yang jelas spt import-export, membeli produk yang harganya Dollar, atau Poundsterling, pergi haji sehingga butuh Dinar dan lain sebagainya.
Dan anehnya seseorang berani mengacu FATWA kehalalan forex trading dengan FATWA MUI tadi...loh..apa ndak membaca salah satu butir pasalnya yang dengan jelas menyatakan boleh membeli Valas asal tidak bertujuan untung-untungan atau spekulasi.
Kita jangan terkecoh dengan istilah FOREX saja.....mohon digarisbawahi...FOREX itu memang betul JUAL BELI VALAS, tetapi untuk tujuan RIIL bukan untuk FOREX GAME.
Kalau kita punya 1 dollar maka bisa kita jual senilai kurs yang berlaku misal 11.400 rupiah dan cash. Kalau forex game kita punya 1 dollar ya...tergantung leverage nya bisa 1:400 , 1:200 dan lain sebagainya...apa itu real.
LEVERAGE: Dalam Forex trading, margin yang kecil dari deposit anda dapat sebagi perwakilan atas nilai kontrak yang diperjual-belikan. Leverage ini memberikan peluang bagi trader untuk membuat “extraordinary profits” dan secara bersamaan menjaga resiko capital seminimalnya. Beberapa “Forex firms” menyediakan 100 : 1 leverage, artinya dengan deposit $100 dollar pada Spot Market seorang trader dapat transaksi beli-jual sebesar $10,000 worth of currencies. Dan pergerakan 1 pips menghasilkan $1.
Sebetulnya tanpa leverage saja, kalau bertujuan spekulasi tentu berubah jadi JUDI, apalagi ditambah leverage..maka bertambah kabur dan tidak jelasnya bisnis ini. Kok bisa kita punya 100 dollar berubah menjadi senilai 10.000 dollar. Yang 9.900 dollar itu uang beneran bukan? dan yang nambahi siapa? Wah jelas sekali...ini bukan uang real..bukan bisnis real..dan serba tidak real..kalau memang kita berniat menukar 100 dollar ke Rupiah...kenapa tidak pergi ke Bank dan kita tukar saja..kan selesai. Itu baru real bukan untuk untung-untungan.
Dulu saya juga sempat terjun di Forex Trading dan menekuni bisnis ini...walaupun hanya mikro forex dengan total deposit hanya 400 USD....tetapi ada hal yang mengganjal..setelah mengetahui sistem bisnis ini...sehingga tidak saya teruskan...dan berusaha bertanya kesana sini mengetahui hukum bisnis ini. Karena bertanya adalah bagian dari Belajar..
Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca sekalian.